Demikian penilaian Presiden SBY di dalam pidatonya menanggapi perkembangan politik nasional sepekan ini. Pidato dia sampaikan sore ini, Kamis (16/4/2009), di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.
"Menurut pengamatan saya selaku Kepala Negara, beberapa komentar dan aksi politik itu secara substansial dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan sikap saling curiga di antara kita semua," ujar SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin saudara-saudara mengerti duduk persoalan yang sesungguhnya sehingga tidak mudah terpengaruh oleh berbagai provokasi dan ragam hasutan," ujar SBY.
Sesuai dengan UUD 1945 dan UU Pemilu yang mengatur peran, kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaran Pemilu. Mulai dari KPU, Bawaslu, pemerintah pusat dan daerah, parpol peserta pemilu, para caleg sampai penegak hukum.
Berdasarkan landasan hukum yang berlaku, peran pemerintah, parpol dan unsur-unsur masyarakat yang lain sifatnya membantu KPU. Bila pada Pemilu 1999 pelaksana dan penangungjawab adalah pemerintah, maka mulai Pemilu 2004 kewenangan tersebut ada pada KPU sepenuhnya tanpa ada ruang bagi pemerintah melakukan intervensi.
Berdasar ketentuan dalam UU Pemilu, dalam penentuan daftar pemilih, peran pemerintah menyerahkan data kependudukan setahun sebelum pemungutan suara. Pemuktahiran data pemilih dilakukan PPS dibantu petugas pemukhtahiran data pemilih yang terdiri atas perangkat desa, kelurahan dan RW/RT.
Peran dari pihak parpol dan para caleg kontestan Pemilu 2009 dimulai pada tahapan penyusunan DPS. Mereka sesungguhnya juga diminta memberikan masukan dan tanggapan kepada PPS terhadap DPS tersebut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai DPT.
"Tetapi yang jelas penetapan DPT memang menjadi kewenangan KPU," sambung SBY.
Meskipun demikian tidak berarti pemerintah tidak membantu KPU. Sejumlah Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Perppu telah dikeluarkan sebagai bantuan ketika KPU menghadapi permasalahan pemutakhiran DPT dengan cepat dan baik.
Di dalam laporan KPU kepada Kepala Negara hingga H-2 Pemilu 2009, disebutkan bahwa semua jajarannya telah bekerja penuh tanggung jawab menyukseskan tahapan itu. Itu pun terbukti dari laporan 8 gubernur
yang menyatakan bahwa pemungutan suara pada prinsipnya berjalan baik
dan masalah teknis yang muncul di lapangan juga dapat diatasi.
"Sedangkan permasalahan DPT menurut pandangan mereka umumnya disebabkan kurangnya sosialisasi KPU, kurangnya respons peserta pemilu, perangkat desa maupun warga masyarakat sendiri. Para Gubernur bertekad membantu KPU menyiapkan data pemilih yang baik menuju pilpres mendatang," papar SBY.
(lh/anw)











































