Demikian salah satu hasil butir kesepakatan antara KPU Pusat dan KPUD se-Indonesia dalam acara evalkuasi pelaksanaan Pileg dan laporan dari provinsi tentang masalah yang dihadapi dan solusi-solusi yang diambil di Hotel Borobudur, JL Lapangan Banteng, Kamis (16/4/2009).
"Akan dilakukan upaya untuk mendata ke rumah-rumah (oleh KPPS) yang dibantu oleh Ketua RT dan RW. Diupayakan tidak ada satu rumah pun yang terlewat, dan juga diupayakan ada tanda, bahwa satu rumah sudah daftar," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, juga akan dibentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di mana unsur-unsur di dalamnya tidak akan dilibatkan dari simpatisan parpol, jadi harus orang yang inderpenden. "Diutamakan ketua atau anggota KPPS yang pada 9 April kemarin didatangi oleh masyarakat yang belum terdaftar di DPT," kata Hafiz.
Tiap KPUD nantinya diminta untuk membentuk posko pengaduan DPT Pileg. Masyarakat yang pada Pileg 2009 kemarin tidak terdaftar diminta untuk mengadukan ke Kantor KPU di semua tingkatan mulai dari provinsi sampai ke KPPS.
"Akan dilakukan pelacakan terhadap dugaan-dugaan adanya manipulasi dalam pemilu yang nyata-nyata berbuat curang atau memihak pada salah satu peserta pemilu harus ditindak tegas sesuai dengan UU yang ada," imbuhnya.
KPU juga berjanji akan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat bahwa tanggal 10 Mei 2009 adalah batas akhir pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilu Presiden.
(anw/djo)











































