"Jadi kalau dulu menggunakan basis Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekarang memakai basis domisili," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (16/4/2009).
Hafiz mencontohkan, untuk mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di suatu kota, akan didata menurut tempat tinggal (domisili) saat itu. "Mereka akan langsung didaftar. Juga penghuni rutan akan didata," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafiz mengatakan, setelah didata, para pemilih yang masih menggunakan KTP asal itu akan diminta membuat surat pernyataan. Surat itu nantinya akan digunakan untuk mencoret nama pemilih di tempat asalnya.
"Mereka harus dicoret dari daftar pemilih di KTP asal. Itu ketentuannya," katanya.
Setelah terdaftar, tim pendata akan memberikan surat bukti pemilih. "Akan dibuatkan formulir khusus baik oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten kota di mana calon pemilih akan dicatat kemudian, diberitahukan, dia telah terdaftar," kata Hafiz.
(ken/iy)











































