"Pemilu pasti ada yang gugat. Anggap saja hal biasa, asal dibawa ke jalur hukum," ujar Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2009).
Menurut Mahfud, setiap tahun hasil pemilu pasti ditolak oleh partai-partai yang tidak puas. Mahfud mencontohkan pada pemilu 1999 era Habibie hasil pemilu ditolak, berlanjut pada 2004 saat itu Gus Dur didampingi Hariman Siregar, Adnan Buyung Nasution bersama 18 parpol lainnya menolak hasil pemilu di Hotel Nikko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menegaskan membatalkan hasil pemilu tidak ditentukan oleh setuju atau tidaknya partai politik. "Tidak ada dalam hukum keabsahan hasil pemilu ditentukan oleh setuju tidaknya partai politik," pungkasnya.
(did/nrl)











































