Ketua MK: Hasil Pemilu Digugat Itu Biasa

Ketua MK: Hasil Pemilu Digugat Itu Biasa

- detikNews
Kamis, 16 Apr 2009 15:53 WIB
Ketua MK: Hasil Pemilu Digugat Itu Biasa
Jakarta - Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) diprediksi akan banyak digugat oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas. Hal itu dinilai biasa dalam pemilu di Indonesia, asalkan gugatan dilakukan melalui jalur hukum.

"Pemilu pasti ada yang gugat. Anggap saja hal biasa, asal dibawa ke jalur hukum," ujar Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2009).

Menurut Mahfud, setiap tahun hasil pemilu pasti ditolak oleh partai-partai yang tidak puas. Mahfud mencontohkan pada pemilu 1999 era Habibie hasil pemilu ditolak, berlanjut pada 2004 saat itu Gus Dur didampingi Hariman Siregar, Adnan Buyung Nasution bersama 18 parpol lainnya menolak hasil pemilu di Hotel Nikko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud berharap kalau ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap pemilu dapat menyelesaikannya secara konstitusial. "Kalau hasil pemilu ke MK, masalah DPT, money politics bisa ke pengadilan umum menggugatnya," jelas Mahfud.

Mahfud menegaskan membatalkan hasil pemilu tidak ditentukan oleh setuju atau tidaknya partai politik. "Tidak ada dalam hukum keabsahan hasil pemilu ditentukan oleh setuju tidaknya partai politik," pungkasnya.

(did/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads