Demikian disampaikan Pakar Administrasi Ryaas Rasyid usai bertemu dengan Megawati Soekarnoputri di kediaman Mega, Jl Teuku Umar, Kamis (16/4/2009).
"Kalau kekacauan administrasi, polanya bervariasi. Ada yang kekurangan, ada yang kelebihan (DPT). Ini semua uniform, semua kelebihan. Sampai di Papua itu jumlah DPT sama degan jumlah penduduk," kata Ryaas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ini menjelaskan, modus penggelembungan DPT merupakan dasar dari peluang untuk melakukan kecurangan. Sebab, jumlah surat suara yang dikirim ke tiap daerah sangatlah tergantung dengan jumlah DPT.
"Kecurigaan kita, DPT dijadikan alasan pengiriman surat suara. Ada apa surat suara harus lebih? Ini pertanyaan moral saja," tutur mantan menneg otonomi daerah era Gus Dur ini.
Ryaas menegaskan permasalahan utama dari kisruh DPT ini adalah keterlambatan pemerintah menerapkan KTP elektronik sebagai sistem administrasi kependudukan yang diamanatkan UU Kependudukan yang lahir tahun 2007.
"Undang-undang ini mengharuskan pemerintah mengganti KTP menjadi KTP elektronik dengan single indentity number yang membuat orang tidak mungkin mempunyai KTP ganda," jelasnya.
Kesalahan lain, lanjut dia, juga karena dialihkannya penyusunan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Biro Pusat Statistik bersama KPU pada 2004 ke penyusunan oleh Depdagri dan pemuktahiran oleh KPU di 2009.
"Kenapa setuju dipindahkan ke Depdagri, sementara pemerintah itu tidak netral," tandasnya.
(lrn/aan)











































