"Seluruh elemen masyarakat, khususnya pengawas pemilu, saksi, dan pemantau, harus mengawal proses rekapitulasi suara yang dilakukan di PPK," ujar Wakil Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasioanl (KRHN) Yulianto.
Hal itu dia sampaikan dalam pernyataan pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2009). Pernyataan pers itu berasal dari Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu (KMPP) yang merupakan gabungan dari 14 lembaga, di antaranya KRHN, Cetro, JPPR, Lima, Sigma, Perludem, ICW, Fitra, dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi ini mengakibatkan tugas pengawasan terhadap proses rekapitulasi hasil suara di PPK dan selanjutnya menjadi berkurang," urai Yulianto.
Hal ini bisa saja dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin menarik keuntungan untuk memanipulasi rekapitulasi surat suara. Apalagi proses rekapitulasi berjalan lamban sehingga membuat pengawasan semakin kendor.
"Kondisi ini dapat membuka peluang terjadinya kecurangan baru berupa penggelembungan dan pengalihan suara," tandas Yulianto.
Berdasarkan jadwal yang dibuat KPU, rekapitulasi suara di kecamatan dilangsungkan 11-15 April. Namun jadwal tersebut diperpanjang hingga 17 April karena banyak terjadi salah hitung.
Usai rekapitulasi oleh PPK, perolehan hasil pemungutan suara akan diumumkan dengan cara menempelkan salinan sertifikat rekapitulasi di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau masyarakat.
(sho/irw)











































