"Kami meminta dilakukan proses penghitungan ulang terhadap hasil suara yang diperoleh dari TPS-TPS yang terindikasi melakukan kesalahan hitung," ujar Wakil Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasioanl (KRHN) Yulianto.
Hal itu dia sampaikan dalam pernyataan pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2009). Pernyataan pers itu berasal dari Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu (KMPP) yang merupakan gabungan dari 14 lembaga, di antaranya KRHN, Cetro, JPPR, Lima, Sigma, Perludem, ICW, Fitra, dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidakberesan lain adalah perbedaan penafsiran petugas KPPS dalam memaknai surat suara sah dan tidak sah. Ada satu kasus di mana penandaan yang melampaui kolom nama caleg dianggap tidak sah, padahal sudut penandaan telah tepat mengenai kolom caleg tersebut.
"Kesalahan penghitungan ini mengakibatkan angka golput karena suara tidak sah menjadi lebih tinggi dari yang sebenarnya," ujar Yulianto.
Berdasarkan temuan Cetro di beberapa TPS di Jakarta, banyak TPS yang mengalami salah hitung hasil perolehan suara. Namun tidak semuanya lantas melakukan penghitungan suara ulang.
Kasus ini misalnya terjadi di TPS 102 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Di sana terdapat selisih 12 suara untuk DPRD Provinsi yang seharusnya dihitung ulang. Namun karena kotak suaranya sulit ditemukan, akhirnya 12 suara itu dibagikan kepada 6 parpol yang kebetulan saksinya hadir di situ.
Padahal pada saat penghitungan itu hadir pengawas setempat.
(sho/irw)











































