Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) yang juga pakar otonomi daerah, Ryas Rasyid, usai bertemu dengan Megawati Soekarnoputri di rumah Mega Jl Teuku Umar, Jakpus, Kamis (16/4/2009).
"Soal DPT itu sangat serius, perlu ada review mengenai penyebab utama kekacauan DPT. Bukan sekedar memaafkan dengan mengatakan 'oke kita perbaiki untuk DPT Pilpres'. Kasus DPT ini harus dituntaskan siapa yang bertanggungjawab dan apa damage yang ditimbulkan oleh amburadulnya DPT," kata Ryas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah presiden atau KPU yang bertanggungjawab? Pengadilan juga yang menentukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ryas mengatakan proses hukum atas masalah ini harus dibawa lewat pengadilan negeri di daerah masing-masing, tempat kekisruhan DPT terjadi.
Apakah KPU bisa dipenjara? "Kalau terbukti bersalah kenapa tidak? Menteri saja bisa dipenjara. Gubernur juga bisa dipenjara. Kenapa KPU tidak?" tegasnya.
Mengenai batas waktu proses hukum pelangaggaran pidana ini, Ryas menyelesaikan penyelesaian masalah DPT tidak dibatasi oleh waktu.
"Tidak terikat waktu karena ini pelanggaran pidana. Setelah pemilu presiden pun masih bisa dipidanakan," pungkasnya.
(lrn/irw)











































