"Pukul 11.00 WIB sidang perdana, paling pemeriksaan indentitas. Karena kami (penggugat) datang semua, jadi tidak ada masalah," ujar juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman pada detikcom, Kamis (16/4/2009).
SPR adalah pengacara dari FX Arief Payuono, yang menggugat masalah DPT. Arief menggugat karena merasa dirugikan akibat namanya tidak tercantum dalam DPT.
Sidang hari ini akan dipimpin oleh hakim ketua Reno Listono. "Menghukum KPU dan Presiden cq Mendagri untuk memperbaiki DPT di seluruh Indonesia," ujar Habib membacakan salah satu petitumnya.
Habib yakin pihaknya menang dalam sengketa DPT ini. "Menang atau kalah itu tergantung fakta-fakta. Dan fakta di lapangan dan media massa sudah terlihat jika DPT itu kacau. Sehingga tidak ada kemungkinan untuk kalah," ujarnya.
(her/nrl)











































