KIPP Pidanakan KPU

Kisruh DPT

KIPP Pidanakan KPU

- detikNews
Rabu, 15 Apr 2009 20:32 WIB
Jakarta - Tidak tercantum dalam DPT Pemilu 2009 merupakan pelanggaran hak pilih warga negara secara masif. Calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat mengajukan gugatan pidana terhadap KPU.

"Untuk itu KIPP besok akan mengajukan gugatan warga negara secara kolektif ke PN Jakarta Pusat," ujar Ketua Majelis Nasional KIPP Jakarta Standarkiaa usai diskusi 'Kisruh DPT, Siapa yang Bertanggung Jawab', di Jakarta Media Center, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (15/4/2009).

Dasar hukum yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) ayat 1365. Di sana disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya akan mendapatkan sanksi pidana penjara 12-14 bulan dan denda Rp 12-24 juta rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada landasan hukum lain yang juga akan digunakan untuk menjerat KPU. Yaitu UUD 1945 pasal 281 ayat 2, UU 10/2008 tentang Pemilu pasal 260 dan 311, dan UU 39/1999 tentang HAM.

Pengajuan gugatan ini bertujuan untuk meminta tanggung jawab politik dan hukum yang jelas dari KPU. Bagaimana pun pemilu tidak hanya proses rekruitmen elit politik baru tapi mekanisme koreksi terhadap sistem kekuasaan yang berjalan.

"Jadi, tidak sekadar minta maaf. Itu saja tidak cukup," tambahnya.

(nvc/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads