"Untuk itu KIPP besok akan mengajukan gugatan warga negara secara kolektif ke PN Jakarta Pusat," ujar Ketua Majelis Nasional KIPP Jakarta Standarkiaa usai diskusi 'Kisruh DPT, Siapa yang Bertanggung Jawab', di Jakarta Media Center, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (15/4/2009).
Dasar hukum yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) ayat 1365. Di sana disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya akan mendapatkan sanksi pidana penjara 12-14 bulan dan denda Rp 12-24 juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan gugatan ini bertujuan untuk meminta tanggung jawab politik dan hukum yang jelas dari KPU. Bagaimana pun pemilu tidak hanya proses rekruitmen elit politik baru tapi mekanisme koreksi terhadap sistem kekuasaan yang berjalan.
"Jadi, tidak sekadar minta maaf. Itu saja tidak cukup," tambahnya.
(nvc/lh)











































