"Hak untuk memilih adalah hak asasi dan jika dilanggar harus diperjuangkan," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh saat Diskusi Publik Kisruh DPT di Jakarta Media Center, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2009).
Menurut Ridha Mendagri dan KPU harus bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi ini. Dalam hal ini Mendagri dan KPU dinilainya melanggar ham secara masif karena tidak mampu menyediakan data DPT yang lengkap.
Banyaknya warga yang tidak bisa ikut berpartisipasi dalam pemilu dikarenakan tidak terdaftar dalam DPT merupakan sutau bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan negara dalam wilayah hak sipil dan politik.
"Temuan Komnas HAM, pola di semua wilayah sama, dimana masyarakat tidak terdaftar dalam DPT tetapi partisipasi pemilih tinggi, aspek-aspek administratif seperti ini telah menjadi pengabaian terhadap hak-hak konstitusi, dan pengabaian merupakan suatu bentuk pelanggaran," pungkas Ridha.
(nvc/gah)











































