"Sekarang juga pemerintah menyiapkan edaran sesuai dengan perundangan KPU untuk yang ke depan ini pilpres dukungan secara penuh agar pemilih bisa ikut serta dalam pilpres yang akan datang," ujar Mendagri Mardiyanto di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (15/4/2009).
Menurut Mendagri, tidak ada niat pemerintah membiarkan masalah DPT karena hal itu domainnya ada pada penyelenggara pemilu. Pemerintah, menurutnya, tentunya juga tidak boleh melakukan suatu tindakan yang di luar kewenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah daerah, imbuh Mendagri, juga bisa memfasilitasi untuk menyelesaikan masalah DPT. "Kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran memang para gubernur mengharapkan untuk bisa diselesaikan dengan aturan yang berlaku. Bisa dalam penyelesaian administrasi atau pun tindak tindak pidana. Diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu cepat ini," pungkasnya.
(anw/aan)











































