Bahayanya Capres Tunggal

Bahayanya Capres Tunggal

- detikNews
Rabu, 15 Apr 2009 14:45 WIB
Jakarta - Skenario memunculkan satu calon presiden (capres) dalam Pilpres mendatang oleh beberapa kelompok politik dikhawatirkan mengganggu pemerintahan. Sebab, jika hanya ada satu calon tunggal, UU Pilpres meminta agar pelaksanaan pilpres ditunda sampai ada minimal 2 pasang calon. SBY harus menyiapkan jalan keluar jika semua itu terjadi.

"UU Pilpres memang menuntut minimal 2 pasangan yang bertarung. Jika ada hanya satu, maka proses tahapan pilpres harus ditunda sampai ada dua pasang minimal," kata pakar hukum tata negara Irman Putrasidin kepada detikcom, Rabu (15/4/2009).

Akibat pengunduran jadwal pilpres, diprediksi akan banyak menemui jalan buntu dalam sistem ketatanegaraan. Belum ada aturan yang jelas mengenai siapa yang akan memegang kendali kekuasaan jika masa jabatan presiden habis, sementara belum ada calon penganti definitif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jabatan presiden yang melebihi masa waktunya tidak bisa diundur. Pokoknya harus sesuai jadwal masa periodesasinya," paparnya.

Konsep triumvirat yang diatur UUD sangat terkait dengan masalah darurat jika seorang presiden dan wapres berhalangan tetap. Baik disebabkan karena keduanya meninggal dunia atau pun terkena kasus hukum yang mengharuskan mereka meninggalkan jabatannya. Sementara molornya waktu pergantian presiden seperti kasus hanya muncul satu calon dalam pilpres belum masuk bahasan definitif dalam UUD 45.

Namun, menurut Irman, masih ada jalan keluar jika memang menjelang pilpres nanti ada gerakan menjadikan SBY hanya satu-satunya capres. Caranya dengan mengubah syarat pengajuan capres-cawapres yang diatur UU Pilpres melalui Perpu.

Jika sekarang UU mengatur untuk mengajukan pasangan capres-cawapres harus didukung parpol atau gabungan parpol yang memiliki suara 25 persen atau 20 persen suara parpol yang masuk parlemen, maka Perpu tersebut dapat mengatur semua partai politik bisa mengajukan capres dan cawapres. Alasan pengeluaran perpu untuk menghindari kekosongan kekuasaan akibat tidak jalannya proses pergantian kepemimpinan nasional.

"Kalau UU deadlock nanti karena ada skenario itu, ya UU-nya diubah saja dengan Perpu. Selesai masalah. Tidak akan deadlock. Karena di Perpu itu diatur semua parpol bisa mengajukan pasangan capres-cawapres," paparnya.

Masalahnya, apakah SBY berani melakukan semua skenario itu jika benar-benar ada gerakan pencapresan tunggal SBY? Bukankan sekarang saja banyak yang mempertanyakan fairness dari pemilu 2009 akibat masalah DPT dan kelemahan KPU lainnya? Jawabannya, kita tunggu saja tanggal mainnya.

(yid/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads