Partai Tak Setor Laporan Dana Kampanye, Caleg Bisa Didiskualifikasi

Partai Tak Setor Laporan Dana Kampanye, Caleg Bisa Didiskualifikasi

- detikNews
Rabu, 15 Apr 2009 06:45 WIB
Partai Tak Setor Laporan Dana Kampanye, Caleg Bisa Didiskualifikasi
Jakarta - Bagi para calon legislatif yang sudah memperoleh dukungan suara memadai, belum bisa bernafas lega. Jika sampai tanggal 24 April 2009 partai pengusung belum memberikan laporan dana kampanye, maka caleg terpilih bisa didiskualifikasi.

"Saya khawatir banyak caleg yang akan diaborsi KPU, kalau tanggal 24 April nanti partai belum laporkan dana kampanye," kata koordinator divisi Pemilu Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin kepada detikcom, Selasa (14/4/2009).

Berdasarkan UU Pemilu, partai politik yang tidak menyetorkan laporan dana kampanye terancam dianulir keikutsertaannya. Berbeda dengan laporan awal dana kampanye, proses pelaporan kali ini hanya melalui satu sumber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporannya terpusat. Jadi dari Kabupaten/Kota setor ke pengurus provinsi, dari provinsi setor ke pusat, pengurus pusat baru ke KPU," jelasnya.

Said juga meminta KPU segera membuat aturan yang jelas, jika ada partai politik yang terlambat menyetorkan dana kampanye. Menurut dia, akan terjadi kebingungan seandainya caleg yang sudah memperoleh banyak suara, namun gagal karena partainya belum melaporkan dana kampanye ke KPU.

"Misalkan ada yang didiskualifikasi, lalu suaranya itu dikemanakan? belum ada aturannya itu," pungkasnya.
(mad/mpr)


Berita Terkait