Ketua LSM dan Wartawan Gadungan Peras Caleg PPP

Ketua LSM dan Wartawan Gadungan Peras Caleg PPP

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2009 23:30 WIB
Ketua LSM dan Wartawan Gadungan Peras Caleg PPP
Palembang - Ketua LSM Peduli Harta Negara (PHN), Solahudin (40) ditangkap Polsekta Kalidoni di depan Rumah Maka Palapa Jalan RE Martadinata, Palembang lantaran memeras seorang caleg. Sementara rekannya, Yudi, yang mengaku wartawan Kompas masih dalam pengejaran polisi.

Penangkapan yang terjadi pada Senin (13/04/2009) malam itu, lantaran keduanya melakukan pemerasan terhadap Nurmala, seorang caleg. Mereka mengancam Nurmala akan menulis dan menerbitkan berita soal kasus penyuapan Rp 10 ribu terhadap penduduk di Sungai Batang, Kalidoni, Palembang, dalam pemilu legislatif.

Nurmala disebut oleh kedua pelaku, telah menyuap penduduk agar memilih dirinya yang merupakan caleg PPP nomor urut 5 untuk dapil 2 Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mereka mengancam akan menerbitkan kasus penyuapan yang saya lakukan,” kata Nurmala  di Poltabes Palembang, Jakabaring, Palembang, Selasa (14/04/2009).

Menurut Nurmala, selama mencalonkan diri, dirinya tidak pernah memberikan uang kepada penduduk untuk memilihnya, sehingga tuduhan itu hanya untuk memeras dirinya. “Saya penasaran, makanya mereka saya pancing mereka,” kata Nurmala.

Setelah berkomunikasi lewat ponsel, Nurmala kemudian berpura-pura menyepakati memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp2 juta. Maka, kedua belah pihak sepakat bertemu di RM Palapa. Namun, sebelum melakukan pertemuan itu, Nurmala sudah melaporkan pemerasan ini, ke Polsekta Kalidoni.
Sehingga pertemuan ini telah diintai oleh aparat kepolisian.

Setelah kembali berkomunikasi lewat ponsel, maka Nurmala segera menemui Solahudin dan Yudi di RM Palapa Senin (13/04/2009) malam. Uang sebesar Rp 2 juta kemudian diberikan kepada Solahudin dan Yudi.

Saat uang itu sudah dikantongi kedua pelaku, Tim Buser dan Reskrim Polsekta Kalidoni yang dipimpin AKP Alvian segera menangkap kedua pelaku. Dari tangan Solahudin, disita barang butki berupa 1 dompet hitam, uang Rp 2 juta. Sedangkan Yudi berhasil meloloskan diri.

Kapoltabes Palembang, Kombes Pol Drs Lucky Hermawan membenarkan pelaku kini sudah diamankan, sementara tersangka lainnya, Yudi masih dalam pengejaran.”Saat ini masih dalam proses pengembangan, mereka dikenakan pasal pemerasan,” katanya.

(tw/mad)


Berita Terkait