Selain itu rekapitulasi bisa dilakukan secara paralel oleh beberapa kelompok parpol atau calon DPD RI yang mengikuti rekap di PPK. Hal itu untuk mempercepat proses rekapitulasi penghitungan suara.
Demikian dikatakan anggota KPU Sumatra Selatan Ong Berlian, kepada pers Selasa (14/04/2009), di kantornya, Jakabaring, Palembang. Soal itu KPU pusat telah mengeluarkan edaran terbaru. Isinya mengenai toleransi batas waktu rekapitulasi penghitungan suara dan juga mengenai teknis percepatan rekapitulasi suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan menurut anggota KPU Kota Palembang dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Karim, di PPK bisa dibentuk tiga hingga empat kelompok untuk merekap. Satu kelompok bisa menangani beberapa parpol. Demikian pula dengan saksi parpol atau saksi DPD RI bergabung dengan kelompok dimana parpol atau suara calon DPD direkap.
Dijelaskan Karim, meski batas waktu rekap ditingkat PPK diundur tetapi jadwal rekap di KPU Kota Palembang tetap. Batas akhir rekapitulasi ditingkat KPU Kota Palembang tetap tanggal 19 April 2009.Sementara itu, rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Palembang tidak akan dilakukan di Kantor KPU Kota Palembang. Rekap akan dipindahkan ke sebuah hotel yang belum ditentukan hingga saat ini. "Yang jelas rekap tidak dilakukan di Kantor KPU Kota Palembang," ujar Karim.
Karim menjelaskan, pemindahan tersebut semata-mata alasan kapasitas tempat yang tersedia. Ruangan di KPU Kota Palembang dianggap tidak memadai lagi. Jumlah peserta yang akan hadir pada rekapitulasi suara nanti diperkirakan akan melebihi kapasitas ruangan.
Adapun yang bakal hadir dalam rekap adalah, perwakilan 16 PPK se-Palembang, saksi parpol yang diperkirakan 37 orang atau saksi calon anggota DPD yang berjumlah 40 orang, anggota Panwaslu Kota Palembang, anggota KPU Kota Palembang dan pihak keamanan.
Salah satu prinsip yang menjadi perhatian bagi anggota KPU Kota Palembang adalah pintu masuk ke ruangan rekapitulasi. Jangan sampai aktivitas rekap di hotel mengganggu tamu hotel.
"Jadi pintu masuk tamu ke hotel berlainan dengan pintu masuk ruangan tempat merekap. Petugas keamanan juga bisa leluasa mengawasi orang yang akan masuk keruangan rekapitulasi," ujar Karim.
Dijelaskan bahwa rekap yang akan dilakukan memang belum tentu akan diikuti seluruh PPK se-Palembang. Prinsipnya, PPK mana yang sudah menyelesaikan rekap langsung diikutkan rekapitulasi suara ditingkat KPU Kota Palembang. "Jadi sistemnya mencicil saja. Tidak perlu menunggu semuanya selesai," ujarnya.
Secara terpisah, menyikapi pemindahan tempat rekapitulasi di tingkat KPU Palembang, Ong belum bisa berkomentar. Ia belum mendapatkan laporan.
"Tetapi memang di dalam aturan tidak disebutkan soal tempat boleh berpindah. Yang penting tempatnya harus terang, disaksikan oleh saksi partai dan saksi dari Panwaslu Palembang," ujarnya. (tw/mad)











































