"Perhatian khusus tersebut kami berikan terutama bagi caleg yang diduga melakukan tindak pidana yang ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Partai yang bersangkutan juga kami minta untuk bersikap sama, memberikan perhatian khusus terhadap kadernya itu," kata anggota KPU Endang Sulastri yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2009).
Menurut Endang, jika perkaranya sudah divonis pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya baru akan melakukan tindakan dengan menyurati terlebih dahulu partai yang bersangkutan. Parpol yang calegnya bermasalah harus segera menggantinya, karena caleg yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 218 UU No 10/2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(zal/nwk)











































