KPU akan Beri Perhatian Khusus Bagi Caleg Bermasalah

KPU akan Beri Perhatian Khusus Bagi Caleg Bermasalah

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2009 20:33 WIB
KPU akan Beri Perhatian Khusus Bagi Caleg Bermasalah
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan perhatian khusus terhadap para calon anggota legislatif (Caleg) bermasalah yang sedang menjalani proses hukum. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Perhatian khusus tersebut kami berikan terutama bagi caleg yang diduga melakukan tindak pidana yang ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Partai yang bersangkutan juga kami minta untuk bersikap sama, memberikan perhatian khusus terhadap kadernya itu," kata anggota KPU Endang Sulastri yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2009).

Menurut Endang, jika perkaranya sudah divonis pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya baru akan melakukan tindakan dengan menyurati terlebih dahulu partai yang bersangkutan. Parpol yang calegnya bermasalah harus segera menggantinya, karena caleg yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 218 UU No 10/2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sikap KPU ini sendiri terkait penetapan tersangka salah satu caleg dari sebuah parpol oleh Mabes Polri terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 7 miliar. Berdasarkan laporan bernomor Pol.LP/330/VI/2008/Siaga-II tertanggal 20 Juni 2008 disebutkan seorang caleg Dapil Jawa Timur dari Partai Demokrat dilaporkan oleh pemilik PT Guna Karya Nusantara (GKN) Nilla Suprapto.

(zal/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads