Demikian disampaikan Kepala Biro Operasional Polda Sumbar Kombes Yusrizal Koto di Mapolda Sumbar, Jalan Sudirman Padang, Selasa (14/4/2009). Empat kasus pelanggaran pemilu yang di SP3 itu, menurut dia terjadi di wilayah Polresta Pariaman (3 kasus) dan Polres Limapuluhkota (satu kasus).
"Kasus di Pariaman melibatkan caleg PMB Reti Anggraini, caleg PAN Soyyatul Ali dan caleg PKPB Ade Suryatman. Sementara di kabupaten Limapuluhkota melibatkan calon DPD Emma Yohanna,β ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua kasus lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan terjadi di wilayah Polresta Pasaman Barat dengan tersangka Trimanto dengan dakwaan merusak alat peraga kampanye partai PPIB. Sedangkan kasus lainnya terjadi di wilayah Poltabes Padang yang melibatkan dua orang pemilih yang membawa undangan C4 atas nama orang lain. Selain itu, Polres Tanah Datar juga masih menangani kasus pelanggaran pemilu calon DPD Afrizal yang diduga berkampanye di masa tenang," tukasnya.
(yon/djo)











































