Polda Sumbar SP3 Empat Kasus Pelanggaran Pemilu

Polda Sumbar SP3 Empat Kasus Pelanggaran Pemilu

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2009 18:38 WIB
Polda Sumbar SP3 Empat Kasus Pelanggaran Pemilu
Padang - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan empat dari delapan kasus pelanggaran pidana pemilu yang diterima selama tahapan pemilu legislatif 2009 mendapat Surat Penangguhan Penghentian Penyelidikan (SP3). Lainnya, satu kasus P21, dua kasus masih dalam proses penyelidikan dan satu kasus masih tahap satu.

Demikian disampaikan Kepala Biro Operasional Polda Sumbar Kombes Yusrizal Koto di Mapolda Sumbar, Jalan Sudirman Padang, Selasa (14/4/2009). Empat kasus pelanggaran pemilu yang di SP3 itu, menurut dia terjadi di wilayah Polresta Pariaman (3 kasus) dan Polres Limapuluhkota (satu kasus).

"Kasus di Pariaman melibatkan caleg PMB Reti Anggraini, caleg PAN Soyyatul Ali dan caleg PKPB Ade Suryatman. Sementara di kabupaten Limapuluhkota melibatkan calon DPD Emma Yohanna,” ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, laporan yang diterima kepolisian adalah pelanggarannya kampanye dengan menyebarkan kartu nama dan alat peraga kampanye di luar waktu yang ditentuka KPU. Kasus itu dihentikan karena tidak ada alat bukti. Sementara, kasus yang sudah P21 ditangani Polresta Limapuluhkota dengan tersangka caleg PAN Gusti Putra. Gusti bakal menjadi pesakitan di pengadilan juga karena menyebar alat peraga kampanye di luar masa kampanye.

"Dua kasus lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan terjadi di wilayah Polresta Pasaman Barat dengan tersangka Trimanto dengan dakwaan merusak alat peraga kampanye partai PPIB. Sedangkan kasus lainnya terjadi di wilayah Poltabes Padang yang melibatkan dua orang pemilih yang membawa undangan C4 atas nama orang lain. Selain itu, Polres Tanah Datar juga masih menangani kasus pelanggaran pemilu calon DPD Afrizal yang diduga berkampanye di masa tenang," tukasnya.

(yon/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads