"Pemerintah dan penyelenggara pemilu masih diberikan toleransi, jika dalam waktu 7 hari hak rakyat dikembalikan dalam bentuk pemilu susulan, maka gugatan itu batal dilayangkan," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen dalam jumpa pers bersama dengan PBHI, KIPP dan LBH Apik di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2009).
Dalam kesempatan itu, Patra juga menegaskan, agar pemerintah dan KPU tidak lari dari tanggung jawabnya. "Sebab pemilu ini adalah di bawah kontrol eksekutif pemerintah pusat dan daerah. Jadi wajar bila kami menggugat pemerintah, pemerintah daerah dan KPU terkait kerancuan penyusunan DPT ini," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak masuk akal Ketua KPU jauh-jauh memonitor pemilu di Cikeas. Apakah ketua KPU ingin menjadi menteri agama?" ujarnya seraya bertanya.
Indikasi lainnya, lanjut Radjab, hal yang menguatkan KPU tidak netral adalah saat mengesahkan surat suara yang tertukar antar provinsi atau daerah. "Selanjutnya, kami menduga kisruh DPT ini dilakukan secara sengaja untuk memenangkan parpol tertentu. Ini membuktikan KPU tidak professional dan tidak
netral," tandasnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Patra juga menambahkan, gugatan warga negara (Citizen Law Suit) akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Sebagai salah satu syarat formil untuk mengajukan gugatan ini, kami hendak menyampaikan secara terbuka pemberitahuan (notifikasi) kepada para pihak yang akan kami ajukan sebagai pihak tergugat, yaitu Presiden, Mendagri, Pemda, KPU, KPUD hingga PPK dan PPS," ungkapnya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan hilangnya hak penggugat sebagai warga negara untuk memilih dalam Pemilu Legislatif disebabkan kesengajaan atau kelalaian dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, sesuai pasal 4 UU 10/2008 dan UU No 22/2007.
(zal/iy)











































