Jakarta - Pemilih tambahan yang berpindah dari TPS satu ke TPS lain bisa mendaftarkan diri di TPS barunya hingga hari H pemungutan suara Pilpres. Hal ini lain dengan Pileg yang harus mendaftar paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.
"Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB) Pilpres bisa mendaftar sampai hari H, lain dengan pemilu legislatif yang paling lambat H-3," kata angggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2009).
Surat suara yang digunakan untuk pemilih tambahan, lanjut Andi, akan diambilkan dari 2 persen yang diperuntukkan khusus buat cadangan ditambah surat suara yang tidak terpakai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang ingin pindah TPS harus menjalani prosedur serupa dengan di Pileg, yakni meminta surat keterangan dari TPS asal untuk dibawa ke TPS baru. Namun jika di Pileg nama formnya A5, untuk Pilpres ini formnya dinamai A7.
(sho/nrl)