Tindak Pidana Pemilu Capai 373 Kasus

Tindak Pidana Pemilu Capai 373 Kasus

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2009 14:35 WIB
Tindak Pidana Pemilu Capai 373 Kasus
Jakarta - Sejak tahapan pemilu dimulai pada 12 Juli 2008 hingga 12 April 2009, polisi mencatat 373 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Hingga 12 April 2009 jumlah kasus yang dilaporkan oleh Panwaslu kepada seluruh Polda mencapai 373 kasus," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2009).

Menurut Abubakar, dari 373 kasus masih proses penyidikan sebanyak 211 kasus. 99 kasus telah P21 dan SP3 63 kasus. Kasus pelanggaran tersebut antara lain pemalsuan dokumen 21 kasus, money politics 100 kasus, kampanye di tempat ibadah 76 kasus, pengrusakan alat kampanye 77 kasus, kampanye di luar jadwal 45 kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyebab surat suara tidak sah 1 kasus. Mengaku sebagai orang lain 3 kasus. Melaksanakan pemungutan suara dua kali 3 kasus. Lain-lain 47 kasus," terang jenderal bintang dua tersebut.

Wilayah pelanggaran tertinggi adalah Sulawesi Selatan. "Paling tinggi Polda Sulawesi Selatan 43 kasus, Polda Jatim 32 kasus, Polda Gorontalo 26 kasus," pungkasnya.

(ddt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads