Kesepakatan itu disampaikan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto usai pertemuan di rumah Mega, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2009). Pembacaan pernyataan bersama dihadiri Megawati, Prabowo, Gus Dur dan Rizal Ramli.
"Pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2009 adalah pemilu terburuk sejak reformasi. Pemilu sangat jauh dari pemilu yang jujur, bermartabat, adil, dan demokratis, " kata Wiranto.
Pileg 9 April dinilai sebagai pemilu terburuk sebab daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah. Kisruh DPR ini menyebabkan warga kehilangan hak konstitusi untuk memilih waki rakyat. Padahal hak memilih adalah hak yang dijamin UUD 1945. Pengabaian terhadap hak memilih berarti melanggar konstitusi.
Pelaksanaan Pemilu Legislatif telah diwarnai banyak kecurangan dan kesalahan administrasi dan substansi yang sistemik sehingga mengakibatkan buruknya kualitas pemilu.
"Kami mendesak aparat yang berwenang untuk menindak intervensi perangkat penyelenggara pemilu yang bekerja untuk kepentingan parpol atau kelompok tertentu," ujarnya.
Mereka mendesak KPU, Bawaslu, dan pemerintah menindaklanjuti semua laporan kecurangan pemilu dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran dan kecurangan yang terjadi. KPU menjamin adanya hak konstitusi warga negara untuk memilih, khususnya bagi mereka yang tercabut hak-haknya karena DPT.
"Karena itu DPT harus diperbaiki untuk memastikan setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih," imbuhnya.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Megawati dan tokoh nasional lainnya yang hadir. Namun hanya Sultan yang tidak menekennya.
"Beliau tidak memberikan tandatangannya karena kami masih menghormati posisi beliau sebagai dewan pembina Partai Golkar," kata Sekjen PDIP Pramono Anung.
(gus/iy)











































