3 Langkah Hukum Gugat KPU Terkait DPT

3 Langkah Hukum Gugat KPU Terkait DPT

- detikNews
Selasa, 14 Apr 2009 12:45 WIB
3 Langkah Hukum Gugat KPU Terkait DPT
Jakarta - KPU dinilai tak becus menyelenggarakan Pemilu 2009, terutama terkait masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bagi yang ingin menggugat KPU, ada 3 langkah hukum yang bisa diambil.

"Pertama, digugat secara perdata. Dalam hal ini ada dua, yakni class action dan citizen law suit," ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Hermawanto di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2009).

Class action dilakukan dengan cara menggugat secara massal ke KPU untuk meminta ganti rugi terkait banyaknya warga yang tidak terdaftar di DPT. Sedangkan citizen law suit bisa dilakukan oleh perorangan guna menuntut diadakannya perbaikan menyangkut DPT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah kedua, lanjut Hermawanto, dilakukan lewat jalur pidana. Aturan yang digunakan adalah pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.

Langkah ketiga, imbuh dia, melalui jalur PTUN. Dalam hal ini yang digugat adalah SK KPU tentang penetapan DPT. "Kalau SK-nya dibatalkan otomatis DPT-nya tidak sah. Dan artinya pemilunya juga tidak sah," terang Hermawanto.

Batas waktu gugatan PTUN ini adalah 90 hari sejak SK ditetapkan. Sedangkan SK DPT KPU dikeluarkan tanggal 24 November 2008 lalu. Artinya sudah lebih dari 90 hari.

Namun mengingat KPU melakukan penyisiran DPT dan melakukan perbaikan menjelang pemungutan suara lalu, perbaikan itulah yang menrutu Hermawanto bisa digugat.

Karena itu, Hermawanto mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih namun tidak terdaftar dalam DPT untuk menggugat KPU sesuai tingkatannya masing-masing.

(sho/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads