"Masyarakat enggan mendatangai petugas, apalagi untuk sekedar mengecek nama mereka dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)," ujar pengamat politik LIPI Syamsuddin Haris saat berbincang dengan detikcom, Senin (13/4/2009).
Dalam pasal 29 ayat (4) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres disebutkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selanjutnya menetapkan menjadi DPT paling lama 7 hari. Adapun DPS Pilpres menggunakan DPT Pemilu Legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali dengan perppu atau revisi undang-undang, tapi apakah bisa mengingat waktunya yang mepet?" ujarnya.
Untuk itu, profesor riset LIPI ini lebih meminta agar KPU berupaya mengintensifkan proses pendataan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Dengan imbauan-imbauan yang intensif kepada masyarakat untuk mengecek namanya dalam DPS," pungkasnya.
Menurut Syamsuddin undang-undang UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang memberlakukan stelsel dalam pendataan pemilih belum cocok dengan Indonesia yang pelayanan birokrasinya masih sangat buruk.
(lrn/van)