"Ada keinginan, untuk pembuatan peraturan, Bawaslu ikut memberikan kontribusi pemikiran sehingga implementasi di lapangan jangan sampai tidak sejalan dengan pemahaman Bawaslu sendiri," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2009).
KPU sendiri, lanjut Hafiz, tidak keberatan dengan usulan tersebut. "Saya sih menghendaki dia (Bawaslu) hadir dalam pembahasan. Tapi kalau secara fisik sulit dalam waktu belakangan karena sibuk. Mungkin kirim drafnya dulu, Bawaslu beri masukan, dan pas finalisasi hadir," kata Hafiz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu memprotes keluarnya surat edaran itu. Sehari kemudian, KPU mengeluarkan surat bernomor 684/KPU/IV/2009 tertanggal 10 April 2009. Isinya, jika parpol dan Panwaslu tidak setuju, maka dilakukan pemungutan suara ulang untuk daerah-daerah yang surat suaranya tertukar. (nvc/sho)










































