KPU akan Libatkan Bawaslu dalam Pembuatan Peraturan

KPU akan Libatkan Bawaslu dalam Pembuatan Peraturan

- detikNews
Senin, 13 Apr 2009 22:20 WIB
KPU akan Libatkan Bawaslu dalam Pembuatan Peraturan
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pembuatan peraturan. Hal ini dimaksudkan agar terjadi kesamaan pemahaman antara KPU dengan Bawaslu atas implementasi peraturan tersebut.

"Ada keinginan, untuk pembuatan peraturan, Bawaslu ikut memberikan kontribusi pemikiran sehingga implementasi di lapangan jangan sampai tidak sejalan dengan pemahaman Bawaslu sendiri," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2009).

KPU sendiri, lanjut Hafiz, tidak keberatan dengan usulan tersebut. "Saya sih menghendaki dia (Bawaslu) hadir dalam pembahasan. Tapi kalau secara fisik sulit dalam waktu belakangan karena sibuk. Mungkin kirim drafnya dulu, Bawaslu beri masukan, dan pas finalisasi hadir," kata Hafiz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan tersebut mengemuka setelah adanya polemik surat edaran KPU bernomor 676/KPU/IV/2009 tertanggal 9 April 2009. Surat tersebut memberikan legitimasi tertukarnya surat suara antardapil dengan menganggap suara masuk ke parpol, bukan caleg.

Bawaslu memprotes keluarnya surat edaran itu. Sehari kemudian, KPU mengeluarkan surat bernomor 684/KPU/IV/2009 tertanggal 10 April 2009. Isinya, jika parpol dan Panwaslu tidak setuju, maka dilakukan pemungutan suara ulang untuk daerah-daerah yang surat suaranya tertukar. (nvc/sho)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini