Caleg PDIP dapil Kabupaten Cirebon, Al Gotas diduga membagi-bagikan uang sebesar Rp 5 ribu serta beras 4 kg kepada calon pemilih di daerah tersebut.
"Ini masuk kategori serangan fajar," jelas anggota Bawaslu Wahidah Suaib di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2009).
Bukan cuma caleg dari PDIP yang dilaporkan, tim sukses Gerindra pun ikut dilaporkan.
Berdasarkan laporan yang dipaparkan Wahidah, tim sukses tersebut membagi-bagikan uang sebesar Rp 10.000 kepada calon pemilih. Sayangnya, Wahidah tidak menjelaskan kepada siapa saja duit itu disebar.
Dalam pemilu kali ini, Bawaslu menemukan 138 pelanggaran pidana pemilu. 33 Kasus merupakan dugaan money politics. Bawaslu juga sudah meneruskan 40 kasus tersebut kepada instansi yang berwewenang.
(mok/lrn)










































