Β
Caleg PDIP dapil Kabupaten Cirebon, Al Gotas diduga membagi-bagikan uang sebesar Rp 5 ribu serta beras 4 kg kepada calon pemilih di daerah tersebut.
Β
"Ini masuk kategori serangan fajar," jelas anggota Bawaslu Wahidah Suaib di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2009).
Β
Bukan cuma caleg dari PDIP yang dilaporkan, tim sukses Gerindra pun ikut dilaporkan.
Β
Berdasarkan laporan yang dipaparkan Wahidah, tim sukses tersebut membagi-bagikan uang sebesar Rp 10.000 kepada calon pemilih. Sayangnya, Wahidah tidak menjelaskan kepada siapa saja duit itu disebar.
Β
Dalam pemilu kali ini, Bawaslu menemukan 138 pelanggaran pidana pemilu. 33 Kasus merupakan dugaan money politics. Bawaslu juga sudah meneruskan 40 kasus tersebut kepada instansi yang berwewenang.
(mok/lrn)











































