Jakarta - Ketua DPP PPP Emron Pangkapi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Lukman Hakim Hasibuan. Hal ini karena Emron menuding Parmusi sebagai salah satu ormas pendukung PPP dinilai melakukan penggembosan suara dalam pemilu 9 April.
"Ini fitnah. Oleh karena itu kita tempuh jalur hukum," kata Lukman Hakim saat ditemui wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin (13/4/2009).
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP ini, dalam suatu pemberitaan di media cetak yang terbit Sabtu (11/4/2009), Emron menuding Parmusi yang membuat perolehan suara PPP turun. Sebabnya, tokoh Parmusi Bachtiar Chamsyah dinilai tidak ikut kampenye memenagkan PPP, tetapi justru sebaliknya menggembosi PPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan bernomor polisi: LP/1080/K/IV/2009/SPK Unit III ini, Lukman melaporkan Emron terkait perbuatan tidak menyenangkan. Dalam laporan itu, Emron dituduh telah melakukan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau 335 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
(mei/yid)