"Jadi saya instruksikan kepada Direktur Uheksi (Upaya Hukum Eksaminasi) supaya dicek, apakah 55 kasus ini sudah incraht. Kalau sudah, supaya di eksekusi dan dilaporkan kepada KPU untuk ditindaklanjuti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (13/4/2009).
Lebih lanjut, dikatakan dia, sisa kasus lainnya hingga kini masih belum diputus. Beberapa sudah masuk ke tahap penuntutan dan pra penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Ritonga tidak menjelaskan lebih rinci siapa-siapa saja yang terlibat pelanggaran tersebut. Ritonga hanya membenarkan diantara 55 kasus yang di putus juga ikut terlibat anggota calon legislatif.
"Perbuatan tindak pidana itu kan tanggung jawab dari individu itu sendiri," jelasnya.
Pasal yang dilanggar dalam kasus pelanggaran pemilu antara lain pasal 270 Undang-undang nomor 10/2008 tentang money politics dalam Pemilu. Sedangkan hukuman pidana terberat yang dikenakan antara lain kurungan selama 6 bulan. Sedangkan mengenai pelanggaran pemilu pada saat hari pemilihan sendiri, menurut Ritonga, pihaknya belum menerima laporan.
Proses penetapan mengenai pelanggaran pidana pemilu dijelaskan setelah melalui pembahasan dari Satkergakumdu. Laporan pelanggaran yang telah dipelajari oleh Bawaslu, dan kemudian dicurigai terindikasi pidana, akan dibahas bersama kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Satuan kerja penegakan hukum terpadu (satkergakumdu).
"Jadi satkergakumdu itu yang akan menentukan," jelasnya.
Untuk perkara pidana sendiri paling lama penanganannya diselesaikan 4 Mei 2009. Hal ini berdasarkan Undang-undang Pemilu. Percepatan penyelesaian perkara nantinya akan dimaksimalkan sehingga tidak terjadi bolak-balik berkas.
"Kita akan memforsir sebelum tanggal 5 Mei. Kita harapkan tidak ada lagi penanganan perkara setelah tanggal 4 sesuai ketentuan Undang-undang UU No 10/2008," tandasnya.
(nov/irw)











































