Bawaslu Temukan 963 Kasus Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Temukan 963 Kasus Pelanggaran Pemilu

- detikNews
Senin, 13 Apr 2009 17:04 WIB
Bawaslu Temukan 963 Kasus Pelanggaran Pemilu
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sebanyak 963 kasus pelanggaran Pemilu. Terdiri dari pelanggaran administrasi (619 kasus), tindak pidana pemilu (138 kasus), dan lain-lain (206 kasus).

Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan, temuan itu merupakan hasil laporan sejak Kamis 9 April pukul 19.00 WIB hingga Minggu 12 April pukul 24.00 WIB.

Pelanggaran administrasi terbanyak mengenai surat suara tertukar antara daerah pemilih (238 kasus) dan logistik pemilu tidak cukup (183). Sedangkan pelanggaran pidana money politics (33 kasus), sengaja mengaku diri sebagai orang lain (18 kasus), dan intimidasi kepada pemilih (17 kasus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pelanggaran lain-lain yakni terdaftar di DPS namun tidak di DPT tercatat sebanyak 196 kasus.

Dari keseluruhan pelanggaran administrasi itu, sebanyak 259 kasus telah ditindaklanjuti ke KPU. Sementara 40 pelanggaran pidana telah diteruskan kepada pihak yang berwenang.

"Sisanya kami masih mencari alat bukti karena kita tidak ingin menindaklanjuti tanpa adanya bukti yang cukup," kata perempuan berkerudung ini di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2009).

Dalam kesempatan tersebut, Wahidah juga menyampaikan tingginya angka golput disebabkan oleh lemahnya administrasi pemilu.

"Sehingga pemilih dipaksa golput," pungkasnya.

(irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads