Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan, temuan itu merupakan hasil laporan sejak Kamis 9 April pukul 19.00 WIB hingga Minggu 12 April pukul 24.00 WIB.
Pelanggaran administrasi terbanyak mengenai surat suara tertukar antara daerah pemilih (238 kasus) dan logistik pemilu tidak cukup (183). Sedangkan pelanggaran pidana money politics (33 kasus), sengaja mengaku diri sebagai orang lain (18 kasus), dan intimidasi kepada pemilih (17 kasus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keseluruhan pelanggaran administrasi itu, sebanyak 259 kasus telah ditindaklanjuti ke KPU. Sementara 40 pelanggaran pidana telah diteruskan kepada pihak yang berwenang.
"Sisanya kami masih mencari alat bukti karena kita tidak ingin menindaklanjuti tanpa adanya bukti yang cukup," kata perempuan berkerudung ini di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2009).
Dalam kesempatan tersebut, Wahidah juga menyampaikan tingginya angka golput disebabkan oleh lemahnya administrasi pemilu.
"Sehingga pemilih dipaksa golput," pungkasnya.
(irw/nrl)











































