kartu suara tertukar dengan dapil lain. Keputusan ini dinilai merugikan pemilih dan caleg.
"Dengan model pemilu distrik seperti sekarang, jelas keputusan KPU tersebut merugikan pemilih dan caleg. Tidak bisa dibenarkan kesalahan dilakukan oleh KPU tapi akibatnya dibebankan kepada pemilih dan caleg," ujar Ketua Panwaslu Kota Surakarta, Sri Sumanta, Senin (13/4/2009).
Panwaslu Kota Surakarta akan terus mendesak KPU Kota Surakarta menggelar
pemilu ulang di delapan TPS yang pada waktu pemungutan suara 9 April
mengalami kartu suara tertukar dengan Dapil lain. Desakan itu berdasarkan
instruksi Bawaslu Nomor 197/Bawaslu/IV/2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
suara tertukar, tapi di TPS lain yang mengalami kesalahan yang sama persis
tidak dilakukan pengulangan pemungutan suara. Masalahnya sama tapi
penanganannya berbeda," lanjutnya.
Panwaslu, lanjut Sumanta, tetap mendesak KPU menggelar pemilu ulang di TPS 37, 38, 39, 40, 41 di Kelurahan Nusukan, TPS 13 Kelurahan Mangkubumen, TPS 5 dan 17 Kelurahan Manahan. Sebelumnya KPU telah menggelar pemilu ulang di TPS 7 Kelurahan Kauman dan TPS 56 Kelurahan Nusukan.
"Jika KPU tetap tidak menindaklanjuti rekomendasi ini, kami akan melakukan
tindakan hukum termasuk kemungkinan menempuh melaporkan para anggota KPU Kota Surakarta ke dewan kehormatan KPU," ancamnya.
Menanggapi desakan Panwaslu, Anggota KPU Kota Solo Divisi Hukum dan
Pengawasan, F Untung Sutanto menegaskan tidak akan melakukan pemungutan ulang di TPS yang mengalami masalah tertukarnya surat suara.
Untung mendasarkan tindakan itu pada surat KPU Pusat No 676/KPU/IV/2009
yang mengatakan bahwa surat suara tersebut dianggap sah dan dimasukkan
kedalam suara partai. Pemungutan suara ulang hanya bisa dilakukan karena
bencana dan kerusuhan.
(mbr/anw)










































