Ketua KPUD Jateng Ida Budhiati mengatakan, sesuai SE KPU No 676/2009 tertanggal 10 April, surat suara yang tertukar tetap sah. Suaranya dikonversikan ke parpol.
"Dari 96 TPS, 93 di antaranya disepakati suaranya dihitung. Sedangkan 3 lainnya memilih pemilu lanjutan," kata Ida di kantornya, Jl Veteran, Semarang, Senin (13/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menjelaskan, pemilu ulang hanya bisa digelar dengan syarat kotak suara dibuka KPPS, surat suara dirusak, dan ada intimidasi kepada pemilih.
Selain itu, pemilu ulang sulit dilakukan karena hambatan teknis, politis, dan partisipasi pemilih. "Pemilu ulang malah berpotensi menimbulkan masalah baru," terang aktivis Koalisi Perempuan Indonesia ini.
Ida mengaku siap menghadapi gugatan terkait masalah surat suara tertukar. Menurut dia, KPUD telah berjalan on the track.
(try/nrl)











































