"DPT sebagai perkara tersendiri, tugas MK itu baik menurut UUD maupun UU MK mengadili sengketa hasil pemilu," kata Mahfud MD yang ditemui wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/4/2009).
Menurut Mahfud, karena kasus DPT bukan termasuk kriteria sengketa hasil pemilu, maka pihaknya tidak bisa mengadilinya. DPT hanya bisa dijadikan lampiran bukti apabila terbukti mempengaruhi hasil pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suara PD Bisa Turun
Dicontohkan Mahfud, perolehan sementara PD yang saat ini sudah mencapai 21 persen, namun karena ada yang mempersoalkan atau memperkarakan hasil pemilu dengan melampirkan DPT sebagai bukti ke pengadilan konstitus, bisa saja hasilnya turun.
"Bisa saja Demokrat sekarang 21 persen, tetapi apabila ada yang mempermasalahkan nantinya dengan melampirkan DPT sebagai bukti, kemudian terbukti ada kecurangan di pengadilan konstitusi, maka bisa saja perolehan suaranya turun menjadi 15 persen," jelasnya.
Atau sebaliknya, lanjut Mahfud, bagi parpol yang tidak masuk parliamentary threshold (PT), menjadi masuk. Mahfud juga menyatakan, prosedur pembatalan pemilu tidak dimungkinkan. "Tidak ada prosedur menyatakan pembatalan pemilik," pungkasnya. (zal/nrl)











































