Mahfud MD: Manipulasi DPT Tak Bisa Dibawa ke MK

Mahfud MD: Manipulasi DPT Tak Bisa Dibawa ke MK

- detikNews
Senin, 13 Apr 2009 13:22 WIB
Mahfud MD: Manipulasi DPT Tak Bisa Dibawa ke MK
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, masalah dugaan manipulasi daftar pemilih tetap (DPT) merupakan perkara tersendiri dan tidak bisa diajukan ke lembaganya. Kasus DPT hanya bisa dibawa ke pengadilan, karena merupakan kasus pidana.

"DPT sebagai perkara tersendiri, tugas MK itu baik menurut UUD maupun UU MK mengadili sengketa hasil pemilu," kata Mahfud MD yang ditemui wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/4/2009).

Menurut Mahfud, karena kasus DPT bukan termasuk kriteria sengketa hasil pemilu, maka pihaknya tidak bisa mengadilinya. DPT hanya bisa dijadikan lampiran bukti apabila terbukti mempengaruhi hasil pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diungkapkan Mahfud, sebagai kasus yang berdiri sendiri, kasus DPT hanya bisa diajukan ke peradilan pidana atau umum. "saya kira biar masyarakat tahu bahwa MK itu tidak mungkin mengadili permasalahan DPT," ungkapnya.

Suara PD Bisa Turun

Dicontohkan Mahfud, perolehan sementara PD yang saat ini sudah mencapai 21 persen, namun karena ada yang mempersoalkan atau memperkarakan hasil pemilu dengan melampirkan DPT sebagai bukti ke pengadilan konstitus, bisa saja hasilnya turun.

"Bisa saja Demokrat sekarang 21 persen, tetapi apabila ada yang mempermasalahkan nantinya dengan melampirkan DPT sebagai bukti, kemudian terbukti ada kecurangan di pengadilan konstitusi, maka bisa saja perolehan suaranya turun menjadi 15 persen," jelasnya.

Atau sebaliknya, lanjut Mahfud, bagi parpol yang tidak masuk parliamentary threshold (PT), menjadi masuk. Mahfud juga menyatakan, prosedur pembatalan pemilu tidak dimungkinkan. "Tidak ada prosedur menyatakan pembatalan pemilik," pungkasnya. (zal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads