"PD punya pengalaman pahit (kehilangan banyak suara) pada 2004 di Sulteng. Sekarang PD memperkuat saksi-saksinya di TPS, sehingga tiap saksi mempunyai salinan otentik rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS," ujar Ketua DPP PD Anas Urbaningrum kepada detikcom, Senin (13/4/2009).
Bukan salinan data TPS yang wajib dipunyai oleh setiap saksi PD. Mereka juga harus mempunyai salinan dari hasil penghitungan suara tingkat selanjutnya di PPK dan KPUD Kota/Kab serta propinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghadapi sidang gugatan hasil Pemilu 2009 di MK kelak, tim hukum PD dipimpin oleh pengacara Amir Sjamsuddin. Pengacara senior tersebut merupakan kuasa hukum KPU untuk sidang gugatan hasil Pemilu 2004.
Selain itu, PD juga menjalin kerja sama pengawasan dengan tujuh parpol lain sesama kontestan Pemilu 2009. Tujuh parpol yang menjalin kerjasama dengan PD itu adalah PAN, PKB, PKS, PBB, PKPI, PDP, Partai Pelopor.
"Kesepakatannya, kami akan saling support data dan alat bukti. Jadi bukan bantuan dalam hal politik," kata Anas.
(lh/aan)











































