Keributan penghitungan suara ini terjadi di PPK Kecamatan Kampar Tengah, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (12/04/2009). Saat dilakukan rekapitulasi, sejumlah saksi, kader dan caleg Partai Demokrat (PD) melakukan protes terhadap PPK. Protes ini dilayangkan karena diketahui 6 kotak suara dirusak.
Lantas kader Demokrat meminta PPK untuk bertanggungjawab atas kotak suara itu. Namun PPK terpaksa merusak kotak suara karena kuncinya hilang. Inilah ihwal keributan itu. Kedua belah saling ngotot. Saking kesalnya, anggota PKK sampai membanting kota suara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat kecekcokan dari kader Demokrat, penghitungan suarapun terpaksa dihentikan. Keributan reda setalah pihak Muspika, dari Pemkab Kampar, Polres, Pawaslu tiba di lokasi.
Dari sini semua pihak mencoba meredam amarah. Akhirnya disepakati enam kotak suara yang dicurgai terjadi penggelembungan suara dibuka. Pembukaan kotak rekap suara ini disaksikan semua pihak yang hadir dalam rekapitulasi.
"Kotak itu kita buka bersama. Setelah kita buka, tidak terbukti terjadi penggelembungan suara. Kertas suara dengan rekapitulasi dari TPS sama jumlahnya. Ini hanya masalah mis komunikasi saja. Saya pastikan tidak ada kecurangan dalam masalah ini," kata Kapolres Kampar, AKBP MZ. Muttaqien saat dihubungi detikcom.
Dengan tidak adanya bukti, akhirnya pihak yang saling ngotot akhirnya reda. "Kita saksikan sendiri termasuk dari saksi parpol lainnya, enam kotak suara yang dicurigai itu tidak benar ada kecurangan. Setelah semua pihak memahami, penghitungan suara sudah dapat dilanjutkan kembali," kata Muttaqien.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kampar Mawardi kepada detikcom memastikan juga tidak ada kecurangan dalam rekapitulasi. "Awalnya ada juga yang curiga karena ada kotak suara yang terpisah dari tumpukan kotak suara lainnya. Namun yang terpisah itu hanya kotak suara yang tidak sah dan sisa suara. Dan kotak itu juga kita buka bersama dihadapan para saksi parpol," kata Mawardi.
Mawardi juga menjelaskan, soal kecurigaan camat setempat memiliki rekapitulasi, hal itu semata-mata hanya untuk laporan penghitungan suara yang dilakukan Pemkab Kampar. Dan penghitungan ini juga berlaku bagi Pemkab lainnya. Dari sana nantinya akan dilaporkan ke penghitungan di Pemerintah Provinsi.
"Hitungan yang dilakukan pemerintah daerah ini hanya untuk dokumen pemerintah daerahnya sendiri. Sedangkan penghitungan yang sah tetap dari KPU. Jadi tidak benar kalau camat setempat dituding turut andil dalam penghitungan suara. Camat hanya turut menerima rekap untuk penghitungan di lingkungan pemerintah kabupaten dan provinsi saja," kata Mawardi.
(cha/djo)











































