PNS yang telah dijadikan tersangka itu berinisial H. Sebelumnya H diperiksa bersama 3 PNS Kecamatan Ilir Barat II dan 2 staf Dinas Kependudukan Kota Palembang sebagai saksi.
Kepala Poltabes Palembang Kombes Luki Hermawan mengatakan, pihaknya terus menyelidiki motif mereka membuka segel rekap
surat suara C1.
"Tetapi, berdasarkan pengakuan H, mereka membuka segel itu atas perintah Sekretaris Kecamatan Ilir Barat II berinisial Sp, dengan tujuan agar perhitungan dilakukan dengan cepat," kata Luki di Mapoltabes Palembang, Jakabaring, Palembang, Sabtu (11/4/2009).
Sebelumnya 4 PNS ditahan oleh Poltabes Palembang karena diduga ingin mengubah rekap suara atau formulir C1 di satu TPS 13 di Kelurahan Kemang Manis, Ilir Barat (IB) II, Palembang.
Keempat tersangka yang diamankan tersebut adalah Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Zulkipli Saleh, Kasi Kessos Helmi Somad, Kasi Pemerintahan Sutan Nafasir, dan pegawai Catatan Sipil (Capil) Samosir.
Mereka ditangkap seorang polisi yang tengah bertugas di kantor camat itu. Mereka dipergoki tengah merubah formulir C1 di salah satu ruang di Kantor Camat IB II, Jumat 10 April 2009. Sesaat setelah ditangkap, Kapoltabes Palembang Kombes Pol Luki Hermawan, Kapolsek IB II, AKP Tri Sumarsih, melakukan rapat tertutup dengan Camat IB II, KPPK IB II dan
Panwaslu.
(tw/nwk)











































