"Kami menuntut pertanggujawaban KPU Jakarta karena banyak masyarakat Jakarta yang tidak bisa memilih akibat tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) ," ujar Ketua KIPP Jakarta Saryono Indro saat menggelar jumpa pers di Wisma Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2009).
Hal tersebut didasarkan dari 81 temuan pelanggaran pemilu di DKI Jakarta. Pelanggaran tersebut meliputi DPT yang tidak akurat, distribusi logistik yang berantakan dan minimnya teknis penyelengaraan pemilu di level bawah(Komite Penyelenggara Pemungutan Suara/KPPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya KIPP Jakarta akan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami akan bergabung dengan KIPP nasional untuk mengajukan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Selasa tanggal 14 April," pungkasnya.
(rdf/nwk)











































