Temuan ini diketahui Ketua DPC Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Jhoni Tanjung. Menurut Jhoni, kotak suara tersebut berasal dari Desa Mulia Rejo, Helvetina, Desa Suka Maju, Desa Medan Kriyo, Desa Sei Semayang dan Desa Paya Geli.
"Saat kita temukan, banyak stiker berserakan di lantai kantor desa. Padahal, berdasarkan ketetapan Panwaslu, kotak suara tidak dibenarkan dibuka lagi setelah dari TPS," kata Jhoni kepada detikcom, Sabtu (11/4/2009).
Menurut Jhoni, seharusnya setelah suara dihitung dan disegel oleh KPPS di TPS, tidak boleh dibuka lagi. PPS di kantor desa, tidak diperkenankan membuka segel apalagi menginapkan kotak suara. Kotak suara dari KPPS harus langsung diantar ke PPK.
Sejumlah saksi partai politik keberatan dengan kecurangan ini. Mereka mengadukan temuan ini ke Panwaslu Kecamatan Sunggal untuk diproses.
Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Sunggal Masauli Sihombing mengatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat tentang temuan kotak suara yang telah dibongkar tersebut.
"Panwaslu Kecamatan Sunggal sudah melaporkan temuan ini ke Panwaslu kabupaten. Mengenai apakah ada surat suara yang diperbaharui, kami tidak tahu. Semua sudah kami serahkan ke kabupaten," kata Masauli.Β
(rul/nik)










































