"Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, pihak-pihak yang terkait Pemilu bisa diancam pidana jika terbukti melanggar," kata Ketua Tim Advokasi, Adhie M. Massardi.
Hal itu disampaikan Adhie dalam jumpa pers di Rumah Perubahan, Jalan Panglima Polim V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, (11/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga akan membentuk komite di provinsi dan kabupaten/kota yang rentan kecurangan. Sebelum pengumuman resmi hasil pemilu oleh KPU, kami sudah melayangkan ke pengadilan," tambahnya.
Kecurangan itu terkait persiapan, pelaksanaan hingga penghitungan pasca hari pencontrengan. Dia mencontohkan, di RSCM Jakarta, sebanyak 564 pasien tak memilih karena tak ada TPS.
Di Rutan Salemba, sebanyak 1.884 suara tak tersalurkan karena tak masuk daftar pemilih tetap (DPT). Di Yogyakarta, ribuan mahasiswa pun mengalami nasib serupa.
"Bahkan di Jakarta Barat, 50 ribu suara juga tak tersalurkan. Ini ada apa?" pungkasnya.
(asp/nwk)











































