Rizal Ramli Advokasi Kecurangan Pileg 2009

Rizal Ramli Advokasi Kecurangan Pileg 2009

- detikNews
Sabtu, 11 Apr 2009 12:47 WIB
Rizal Ramli Advokasi Kecurangan Pileg 2009
Jakarta - Blok Perubahan yang di motori Rizal Ramli akan mengadvokasi kecurangan Pemilu Legislatif (Pileg) 2009. Tim advokasi yang bernama Komite Advokasi Suara Rakyat (KASR) akan melayangkan gugatan hukum sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi Pileg bulan depan.

"Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, pihak-pihak yang terkait Pemilu bisa diancam pidana jika terbukti melanggar," kata Ketua Tim Advokasi, Adhie M. Massardi.

Hal itu disampaikan Adhie dalam jumpa pers di Rumah Perubahan, Jalan Panglima Polim V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, (11/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai hari ini, tim ini akan bekerja dengan menginventarisir permasalahan yang ada dan mengklasifikasikannya. Kemudian mengkontruskikan secara hukum sehingga bisa menjadi materi gugatan, baik secara pidana atau perdata.

"Kami juga akan membentuk komite di provinsi dan kabupaten/kota yang rentan kecurangan. Sebelum pengumuman resmi hasil pemilu oleh KPU, kami sudah melayangkan ke pengadilan," tambahnya.

Kecurangan itu terkait persiapan, pelaksanaan hingga penghitungan pasca hari pencontrengan. Dia mencontohkan, di RSCM Jakarta, sebanyak 564 pasien tak memilih karena tak ada TPS.

Di Rutan Salemba, sebanyak 1.884 suara tak tersalurkan karena tak masuk daftar pemilih tetap (DPT). Di Yogyakarta, ribuan mahasiswa pun mengalami nasib serupa.

"Bahkan di Jakarta Barat, 50 ribu suara juga tak tersalurkan. Ini ada apa?" pungkasnya.

(asp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads