Demikian disampaikan Ketua KPUD Inhil, Johni Suhadi dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (11/04/2009).
Menurutya, pihaknya baru menerima laporan dari Panwaslu setempat. Dimana telah terjadi kecurangan di TPS 13,
Desa Keritang Kecamatan Kemuning, Inhil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika persoalan ini benar-benar terjadi, katanya, maka pihak KPU Inhil siap untuk menggelar Pemilu ulang di TPS 13 tersebut.
"Hari ini kita akan rapat dengan Panwaslu soal kecurangan yang dimaksud. Namun pada intinya kita siap untuk
melakukan pencontrengan ulang. Paling lambat dua atau tiga hari ini sudah bisa kita gelar," kata Johni.
Sedangkan Ketua Panwaslu Inhil, Fauzi Yusuf menyebut, pihak tengah mendalami dugaan saksi yang mencontreng lebih dari sekali. Pihaknya juga belum mengetahui berapa jumlah saksi yang terlibat dalam mencontreng sisa surat suara tersebut.
"Tapi kita siang ini akan melaporkan kasus ini di penegak hukum terpadu (Gakkumdu). Dari sana nantinya pihak kepolisian akan mengusut siapa saja yang terlibat dalam pencontrengan sisa suara itu," kata Fauzi kepada detikcom.
Sementara itu, anggota Panwaslu Provinsi Riau, Musfialdi menyebut, selain saksi mencontreng lebih dari sekali, ada dugaan oknum-oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat juga terlibat. Kabarnya pencontrengan sisa suara itu sudah disepakti bersama antara saksi dan oknum KPPS.
"Kami juga akan memantau terus kasus di Inhil ini. Kalau benar oknum KPPS terlibat, kita akan melakukan protes ke KPUD setempat," kata Musfialdi.
Informasi yang dihimpun, di TPS 13 Keritang itu ada 264 suara. Namun ada sisa suara sebanyak 96 lembar. Kabarnya, sisa suara inilah yang dicontreng para saksi selepas pelaksanaan Pemilu yang mendapat persetujuan oknum KPPS.
(cha/nwk)