Rekapitulasi Suara KPU Terancam Molor

Rekapitulasi Suara KPU Terancam Molor

- detikNews
Jumat, 10 Apr 2009 20:18 WIB
Rekapitulasi Suara KPU Terancam Molor
Jakarta - Rekapitulasi Perhitungan manual hasil perolehan suara pemilu 2009 yang dilakukan KPU terancam molor. Pasalnya, proses perhitungan suara di PPK diperkirakan melebihi batas waktu yang ditetapkan, yaitu 5 hari.

Demikian hasil pantauan proses perhitungan suara yang dilakukan oleh anggota KPU Pusat I Gusti Putu Arta di PPK Denpasar Timur, Denpasar, Jumat (10/4/2009). Arta memantau proses rekapitulasi suara di sela-sela bersembahyang ke Pura Besakih.

Perolehan suara yang dihitung secara manual di PPK adalah suara DPRD Kabupaten/kota dan Provinsi. Sedangkan suara untuk DPR RI langsung dihitung oleh KPUD Kabupaten/Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses perhitungan suara di PPK dilakukan secara manual yang disaksikan oleh
para saksi partai politik. Teknis perhitungan ini dilakukan per TPS. Tercatat, di Denpasar Timur terdapat 243 TPS.

Namun, proses perhitungan yang dilakukan di PPK Denpasar Timur sangat lambat. Pasalnya, sejak pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA, mereka hanya dapat menghitung suara di 8 TPS. Dengan cara ini, diperkirakan dalam satu hari hanya bisa menghitung 15 TPS.

"Jika proses perhitungannya seperti ini maka dalam satu minggu belum tentu akan selesai sedangkan aturannya perhitungan harus selesai dalam waktu 5 hari," kata Arta.

Untuk mempercepat proses perhitungan suara sehinga tidak melewati batas waktu, Arta mengatakan proses rekapitulasi suara dapat dilakukan dengan beragam cara asalkan tetap akurat, transparan, serta disepakati antara para saksi dan PPK.

Ia mencontohkan, sesuai kesepakatan, para saksi dapat saling mencocokan perolehan suara masing-masing. Jika dalam satu TPS terjadi perbedaan suara antara saksi maka suara di TPS tersebut dihitung lagi, namun jika tidak ada perbedaan tidak perlu lagi.

"Cara ini akan dapat menghemat waktu. Yang penting antara saksi dan PPK saling membangun kepercayaan disepakati dalam pleno," kata dia.

Proses rekapitulasi perolehan suara di mulai sejak tanggal 11 hingga 15 April 2009. Namun, KPU Denpasar telah memulai proses penghitungan sejak hari ini.
(gds/irw)


Berita Terkait