"Saya kira semua memperoleh pelajaran dari kemarin. Karena itu masyarakat yang belum terdaftar proaktiflah untuk mendaftar," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2009).
Dalam Peraturan KPU Nomor 10/2009 tentang Tahapan dan Program Pilpres sebenarnya disebutkan, jadwal untuk pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat adalah 1-7 April. Namun penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota baru dilakukan tanggal 20 April.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) juga akan proaktif mendata warga yang belum terdaftar sekaligus mencoret nama-nama ganda dan nama yang tidak berhak memilih. Dalam upaya pemutakhiran itu, KPU telah meminta seluruh jajarannya di bawah untuk berkoordinasi dengan pemerintah mengingat jaringan pemerintahlah yang paling mengetahui tentang warganya.
Andi menerangkan, untuk Pilpres putaran ke-2 tidak akan dilakukan pemutakhiran data pemilih lagi. DPT-nya sama dengan DPT Pilpres putaran pertama. Karena itu, saat inilah kesempatan paling baik bagi masyarakat untuk memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih.
Berikut jadwal penetapan DPT Pilpres dalam Peraturan KPU:
1-7 April Pengumuman DPS dan tanggapan dari masyarakat.
8-20 April Perbaikan DPT hasil tanggapan masyarakat oleh PPS dan PPS LN. 25-28 April Penetapan DPT dan rekapitulasi oleh KPU kabupaten kota.
1-5 Mei Rekapitulasi DPT oleh KPU provinsi.
6-13 Mei Penetapan DPT nasional oleh KPU pusat.
(sho/irw)











































