Identitas pelapor adalah Gazali Abdurrahman, caleg PAN nomor urut 1 Dapil III Makassar. Sementara sang pelapor, Hamzah Hamid, caleg PAN nomor urut 9 Dapil III Makassar.
Gazali melaporkan Hamzah karena telah menugaskan beberapa orang untuk melakukan pembagian amplop berisi uang tunai sebanyak Rp 20 ribu per amplop disertai kartu nama Hamzah Hamid pada saat subuh menjelang pencontrengan kelurahan Tamang Maung Kecamatan Panakukang, Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamzah dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama partai dan melakukan money politics. Gazali merasa dirugikan dan mencemarkan nama PAN akibat ulahnya yang dianggap bukan pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat. "Pastinya dia akan diberikan teguran dan diberi sanksi oleh DPD PAN Makassar," kata Gazali.
Mendapat laporan ini, Panwaslu Makassar berjanji akan segera memrosesnya. "Kita akan melakukan klarifikasi terkait kasus ini. Baik kepada saksi, pelapor dan terlapor. Jika benar terbukti, pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana pemilu. Dan seandainya terpilih dia akan didiskualifikasi," janji anggota Panwaslu Makassar, Nasrun.
(anw/iy)











































