"KIPP Indonesia sebagai lembaga pemantau sekaligus sebagai warga Negara yang mempunyai hak pilih akan mengajukan citizen law-suit kepada penyelenggara pemilu," ujar Sekjen KIPP Indonesia Mukhtar Sindang dalam siaran persnya kepada detikcom, Jumat (10/4/2009).
Mukhtar mengatakan, pihaknya sudah memantau pemungutan suara di 33 Provinsi (424 Kabupaten/Kota) dengan 10.000 anggota pemantau yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari situ, KIPP menyimpulkan secara kualitatif bahwa problematika pemilu yakni daftar pemilih tetap (DPT).
"Warga negara punya hak pilih namun tidak tercantum di dalam DPT," katanya.
Tak hanya itu, lanjut Mukhtar, KPU masih belum memadai untuk disebut sebagai profesional, berintegritas dan kredibel. Kinerja KPU masih buruk dan keberadaan Bawaslu juga kurang efektif menyangkut persoalan DPT.
"Diperparah oleh distribusi surat suara tertukar antar daerah pemilihan dan TPS yang menutup proses pemberian suara tepat pukul 12.00 WIB meskipun pemilih masih mengantre untuk menunaikan hak pilihnya. Sebenarnya penutupan TPS pukul 12.00 WIB pada proses pemberian suara tidak berdasar pada payung hukum khususnya UU 10/2008," jelasnya.
Menurut Mukhtar, persoalan DPT bukan hanya masalah teknis-administratif. Namun menjadi masalah substantif manakala hal itu secara meluas telah mengeliminasi hak politik warga negara.
"Hilangnya hak pilih warga negara yang punya hak pilih namun tak termuat di
dalam DPT telah melanggar UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif pasal 260, dan pelanggaran terhadap UU 39/1999 tentang HAM (pasal 43)," imbuhnya.
Dalam pasal itu menegaskan di mana setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(gus/nrl)











































