"Secara hukum tidak ada ruang untuk pemilu batal. Ini di-arrange untuk pemilu lancar, kalau ada persoalan di daerah di mana itu terjadi, maka di sana yang dilakukan pemilu ulang," kata Direktur Eksekutif CETRO, Hadar Gumay saat dihubungi melalui telepon, Jumat (10/4/2009).
Hadar menjelaskan, untuk gugatan yang dilakukan sejumlah partai disarankan agar hasilnya yang bisa memberikan dampak hasil nyata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurutnya, bila partai-partai merasa tidak puas sebaiknya melakukan gugatan dan ini merupakan prosedur damai, daripada menggunakan cara kekerasan.
"Kalau meragukan suatu hasil, gugat saja. Jangan berbicara saja, prosedurnya ada panwas," jelasnya.
Sedang persoalan DPT dan surat suara yang bermasalah, hal yang mungkin dilakukan seharusnya di tempat-tempat itu pemilu diulang.
"Saya kira tidak ada pengaturan pemilu diulang secara nasional. Tata cara perundangan tidak mengatur itu. Semua itu akan diproses dalam sifatnya yang lokal. Kecuali terjadi secara masif dan tekanan politik begitu besar hingga akhirnya tidak terbendung lagi. Tapi dari segi aturan tidak ada," jelasnya.
(ndr/iy)











































