"Sampai saat ini kami sudah mendapat laporan lebih dari 200 pelanggaran," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP PDIP, Dwi Ria Latifa dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jl Lenteng Agung Raya, Jaksel, Kamis (9/4/2009).
Ia menambahkan, saat ini timnya sedang mengumpulkan semua bukti serta saksi untuk menguatkan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latifa menjelaskan, salah satu temuan pelanggaran yakni terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sangat kacau. Hal ini, kata dia, menyebabkan warga negara kehilangan hak memilihnya karena tak tercantum dalam DPT.
"Laporan telah kami terima dari seluruh tanah air sejak 8 April 2009," katanya.
Selain itu, kata Latifa, timnya juga menemukan banyak calon pemilih yang sudah terdaftar di DPT, namun tidak mendapatkan undangan (form C4).
"Ini juga tidak disosialisasikan dengan dengan baik, bahwa tidak punya undangan bisa menggunakan KTP," pungkasnya.
Ia menambahkan, partai-partai lain juga bisa melaporkan temuan kecurangan-kecurangan ke Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu 2009 yang akan dibuka mulai hari ini.
(lrn/mok)











































