Seperti nampak di 2 TPS yang saling bersebelahan di Taman Suropati Menteng, Jakarta Pusat, yaitu TPS 26 dan 27. Setelah kertas suara dibuka, petugas memelototi kertas suara. Kemudian di putar ke seluruh saksi yang satu-satu pun memelototinya.
Mininamal 8 orang ikut mengecek keabsahan suara dengan waktu bervariasi dari 30 detik hingga 2 menit per kertas suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sah/tidak?," tanya balik petugas ke seluruh saksi.
"Buka buku panduan saja," kata seorang petugas.
Usai mengecek buku panduan, kertas suara tersebut dianggap tidak sah/rusak.
Waktu yang lama juga menimpa kertas suara yang tidak diberi tanda apapun.
Semua saksi langsung berlomba-lomba memastikan jika kertas suara tersebut
memang tak tercoret pensil sedikitpun.
"Ya, tidak sah," kata semua saksi.
Hingga saat ini, di TPS 26 masih terus dihitung kertas suara DPR. Sedangkan
di TPS 27 masuk ke penghitungan kotak suara untuk DPRD. Dikedua TPS ini,
semuanya tak mencapai 50 % suara dari DPT yang ada.
(asp/irw)











































