Hal itu dikatakan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) M Nuh saat mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, di Jalan Tanggulangin Surabaya, Kamis (9/4/2009).
"Dari situ bisa dipakai Pileg, Pilpres ke depan, sehingga ke depan kesalahan-kesalahan dapat diminimalkan," ujar M Nuh kepada wartawan.
Menurutnya, ke depan ada teknologi baru dan ada perubahan baru, maka penggunaan SIN tersebut wajar-wajar saja. SIN adalah identitas seseorang yang unik dan khas yang dimiliki setiap orang.
"Menggunakan nama, tanggal lahir, alamat tidak bisa dijadikan SIN, karena tidak ada yang unik atau khas. Yang unik itu sidik jari karena setiap sidik jari seseorang tidak sama," tuturnya.
Selain menggunakan sidik jari, juga akan dikembangkan retina mata.
"Dengan dua sumber yang unik itu, dapat dipakai identitas sampeyan baru dikasih nama dan juga bisa digunakan untuk penyusunan KTP, paspor maupun account bank," jelasnya.
Nuh mengatakan, Undang-Undang tentang kependudukan diharapkan rampung pada 2012.
"Ini merupakan program unggulan. Mungkin nantinya tidak menggunakan istilah SIN karena SIN memakai nama Inggris. Kalau dibahasakan Indonesia mungkin bisa nomer identitas tunggal," pungkas Nuh.
(roi/irw)











































