Salah satunya terjadi di TPS XX, Jl. Sei Sikambing Belakang, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Proses pemungutan suara langsung dihentikan setelah diketahui tertukarnya surat suara untuk DPRD Kota Medan.
"Sekitar pukul 12 siang, langsung kita hentikan pemungutan suara karena baru diketahui surat suaranya tertukar surat suara untuk DPRD Medan, namun untuk DPRD Provinsi Sumut, DPR RI dan DPD tidak ada masalah," kata Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara TPS XX, Salam Adnan, kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adnan, saat dihentikannya proses pemungutan suara, pemilih yang sudah memberikan suara sebanyak 245 orang. Sementara Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS itu sebanyak 483 pemilih.
Setelah diketahui tertukarnya surat suara, areal TPS yang berada di sebuah lapangan basket juga ditutup sementara. Sejumlah polisi kemudian berjaga-jaga untuk mengantisipasi keadaan. Lanjutan proses pemilihan masih menunggu keputusan KPUD Kota Medan.
"Tergantung KPUD Medan, apakah boleh dilanjutkan atau diulang," ujar Adnan.
Kasus tertukarnya surat suara juga terjadi di beberapa TPS lainnya, seperti 5, 6, 9, 10, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah. Hingga kini KPUD Medan masih mendata berapa banyak kasus tertukarnya surat suara di di Medan.
(rul/djo)











































