Hal ini dilakukan guna mengantisipasi calon pemilih keliru saat melakukan pencontrengan pada kedua lembar surat suara sekaligus. Ketua TPS 26 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Syahrial mengatakan, bukan tidak mungkin calon pemilih mencontreng satu nama atau satu Partai Politik (Parpol) di tiap lembar.
"Kalau dicontreng satu nama tiap lembarnya, suaranya bisa batal. Karena surat suara DPRD Provinsi itu bersambung," kata Syahrial d TPS-nya, Jl. Alumunium 1, Medan, Kamis (9/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiap seorang calon pemilih, kita terpaksa mengulangi menjelaskan. Ini berlangsung hingga jam pemungutan suara habis," kata Syahrial.
Seorang warga yang memilih di TPS 26 Kelurahan Tanjung Mulia, Suharto mengaku kesulitan saat melakukan pencontrengan akibat banyaknya nama dan partai yang ada dalam lembar surat suara.
"Tulisannya sudah tidak kelihatan jelas karena kecil. Sementara nama yang mau dipilih terlalu banyak. Terpaksa saya mencontreng nama partai saja. Nama caleg tidak. Biar tidak batal," kata Suharto.
Suharto berharap, dalam mendatang, pemerintah dan KPU hendaknya membuat surat suara yang sederhana dan tidak menyulitkan para pemilih dari kalangan manula dan rabun.
(rul/djo)











































