Surat Suara Legislatif Provinsi Sumut Repotkan KPPS

Surat Suara Legislatif Provinsi Sumut Repotkan KPPS

- detikNews
Kamis, 09 Apr 2009 15:19 WIB
Surat Suara Legislatif Provinsi Sumut Repotkan KPPS
Medan - Berbeda dengan surat suara DPRD Kabupaten Kota, DPR RI dan surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berjumlah dua lembar. Hal ini mengakibatkan pihak Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kerepotan. Pasalnya, petugas KPPS terpaksa mensosialisasikan surat suara legislatif tersebut kepada calon pemilih secara berulang-ulang.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi calon pemilih keliru saat melakukan pencontrengan pada kedua lembar surat suara sekaligus. Ketua TPS 26 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Syahrial mengatakan, bukan tidak mungkin calon pemilih mencontreng satu nama atau satu Partai Politik (Parpol) di tiap lembar.

"Kalau dicontreng satu nama tiap lembarnya, suaranya bisa batal. Karena surat suara DPRD Provinsi itu bersambung," kata Syahrial d TPS-nya, Jl. Alumunium 1, Medan, Kamis (9/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerepotan KPPS menurut Syahrial makin diperparah dengan kedatangan calon pemilih yang tiba di TPS secara bergelombang.

"Tiap seorang calon pemilih, kita terpaksa mengulangi menjelaskan. Ini berlangsung hingga jam pemungutan suara habis," kata Syahrial.

Seorang warga yang memilih di TPS 26 Kelurahan Tanjung Mulia, Suharto mengaku kesulitan saat melakukan pencontrengan akibat banyaknya nama dan partai yang ada dalam lembar surat suara.

"Tulisannya sudah tidak kelihatan jelas karena kecil. Sementara nama yang mau dipilih terlalu banyak. Terpaksa saya mencontreng nama partai saja. Nama caleg tidak. Biar tidak batal," kata Suharto.

Suharto berharap, dalam mendatang, pemerintah dan KPU hendaknya membuat surat suara yang sederhana dan tidak menyulitkan para pemilih dari kalangan manula dan rabun.

(rul/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads