Surat yang ditandatangani oleh Ketua Divisi Hukum KPU Kota Depok Yoyo Effendi
atas nama Ketua KPU Kota Depok itu tertanggal 8 April 2009. Surat tersebut
ditembuskan ke Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Walikota Depok, dan Kapolres Metro Depok.
Dalam surat itu disebutkan, warga Kota Depok yang belum terdaftar baik dalam DPS maupun DPT dapat dilayani oleh Ketua KPPS untuk menggunakan hak suaranya.
Syaratnya adalah orang tersebut memiliki butki kependudukan berupa KTP dan kartu keluarga. Warga tersebut juga harus memiliki surat keterangan dari Ketua RT dan RW setempat bahwa dia telah berdomisili di wilayah setempat lebih dari 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tercatat dalam DPT Pilkada Kota Depok tahun 2005 dan Pilgub Jabar 2008 bisa
menggunakan hak suaranya, meskipun tidak tercantum dalam DPT Pileg.
Menanggapi surat edaran tersebut, anggota KPU Endang Sulastri mengatakan, surat semacam itu tidak bisa dibenarkan. Sejak awal KPU telah menegaskan, hanya warga yang terdaftar dalam DPT saja yang bisa menggunakan hak suaranya.
Lebih jauh Endang menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke KPUD Jawa Barat. Menurut KPUD Jawa Barat, surat edaran tersebut telah dicabut pagi tadi.
"Setelah saya cek, dari KPUD Jawa Barat mengatakan bahwa surat itu sudah dicabut sejak tadi pagi," ujar Endang di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2009).
Namun rupanya praktek di lapangan lain. Di TPS 81 Perumahan Raffles Hills,
Kelurahan Sukatani, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, misalnya. Di sana warga
yang tidak terdaftar di DPT dimasukkan waiting list untuk menggunakan suaranya jika ada sisa surat suara.
"Kita akomodir, dimasukkan ke dalam waiting list. Tapi menunggu kalau masih ada sisa surat suara," ujar KPPS Abdul Razak.
Menanggapi fakta di lapangan itu, Endang mengaku akan membicarakan dulu dalam
rapat pleno bersama anggota KPU lainnya. "Terhadap kasus-kasus seperti ini akan kita plenokan dulu, apakah akan ada teguran kepada penyelenggaranya atau seperti apa," kata Endang.
(sho/nrl)










































